HelloSports
App

Kebijakan Pelaporan Pelanggaran
Integritas dan transparansi merupakan pilar utama dari SINNLA Holding Deutschland oHG. Sistem pelaporan kami menyediakan kerangka kerja yang aman dan rahasia untuk melaporkan potensi pelanggaran dan bersama-sama melindungi nilai-nilai kami.
1. Tujuan dan Lingkup Penerapan Kebijakan Ini
Kebijakan ini menjelaskan prinsip-prinsip dan prosedur untuk melaporkan kekhawatiran terkait potensi atau pelanggaran nyata terhadap undang-undang, peraturan, atau kebijakan internal SINNLA Holding Deutschland oHG, selanjutnya disebut SINNLA. Kebijakan ini bertujuan untuk menerapkan arahan Uni Eropa 2019/1937 dan undang-undang perlindungan pelapor Jerman. Tujuannya adalah untuk mendorong pelapor agar dengan itikad baik menyampaikan kekhawatiran tanpa takut akan tindakan pembalasan, serta menciptakan proses yang jelas dan rahasia untuk penyelidikan laporan tersebut.
2. Siapa yang Dapat Melaporkan?
Kelompok orang yang berhak melaporkan meliputi semua individu yang memperoleh informasi mengenai pelanggaran dalam kaitannya dengan kegiatan profesional mereka untuk SINNLA. Kelompok ini khususnya mencakup:
a. Karyawan, termasuk pekerja kontrak dan peserta pelatihan
b. Mantan karyawan
c. Pelamar kerja
d. Penyedia jasa independen, pekerja lepas, dan kontraktor
e. Pemasok dan karyawan mereka
f. Pemegang saham dan anggota badan pengurus
3. Apa yang Dapat Dilaporkan?
Yang dapat dilaporkan adalah dugaan yang beralasan atau pengetahuan tentang pelanggaran nyata atau potensial yang berkaitan dengan SINNLA. Lingkup materiil meliputi khususnya:
a. Tindak pidana seperti korupsi, penipuan, pencurian, atau pencucian uang
b. Pelanggaran terhadap peraturan perlindungan data pribadi
c. Pelanggaran terhadap peraturan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan
d. Pelanggaran terhadap hukum persaingan dan antimonopoli
e. Pelanggaran terhadap peraturan akuntansi dan pelaporan keuangan
f. Bentuk diskriminasi, pelecehan, atau perundungan yang serius
g. Tindakan atau kelalaian lain yang merupakan pelanggaran terhadap hukum Uni Eropa yang berlaku atau hukum Jerman
4. Bagaimana Cara Melaporkan?
SINNLA menyediakan saluran pelaporan internal yang menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan pihak ketiga yang disebutkan dalam laporan. Kami mendorong Anda untuk menggunakan saluran internal ini terlebih dahulu karena hal ini memungkinkan penyelidikan dan penanganan yang cepat dan efektif.
Saluran pelaporan internal:
Email compliance@sinnla.com
Alamat pos SINNLA Holding Deutschland oHG, z. Hd. Interne Meldestelle Compliance, Ortsstraße 125, 07368 Liebengrün, Deutschland
Atas permintaan, laporan juga dapat disampaikan melalui pertemuan tatap muka. Silakan hubungi kami melalui salah satu saluran di atas untuk mengatur janji.
Saluran pelaporan eksternal: Tanpa mengurangi hak untuk melapor secara internal, Anda berhak menghubungi lembaga pelaporan eksternal yang berwenang di tingkat federal atau negara bagian serta badan yang berwenang di Uni Eropa.
5. Prosedur Pelaporan
Setelah menerima laporan, prosedur berikut yang sangat rahasia akan dijalankan:
a. Konfirmasi penerimaan: Pelapor akan menerima konfirmasi penerimaan laporan paling lambat tujuh hari setelah laporan diterima.
b. Pemeriksaan dan validasi: Unit pelaporan internal akan memeriksa kebenaran laporan dan apakah pelanggaran yang dilaporkan termasuk dalam lingkup materiil undang-undang.
c. Penyelidikan: Jika laporan dianggap valid, tindakan lanjutan yang sesuai akan diambil. Ini dapat mencakup pelaksanaan penyelidikan internal, wawancara dengan pihak terkait, atau melibatkan ahli eksternal.
d. Umpan balik: Pelapor akan menerima umpan balik paling lambat tiga bulan setelah konfirmasi penerimaan mengenai tindakan yang direncanakan dan yang telah diambil beserta alasannya.
6. Perlindungan Pelapor
SINNLA berkomitmen untuk melindungi pelapor yang melaporkan dengan itikad baik dari segala bentuk tindakan pembalasan. Larangan khususnya meliputi:
a. Pemecatan, penangguhan, atau tidak diperpanjangnya kontrak
b. Penurunan jabatan atau penolakan promosi
c. Tindakan disipliner, pemotongan gaji, atau pengalihan tugas
d. Perundungan, pengucilan, atau bentuk diskriminasi lainnya
Setiap orang yang melanggar larangan tindakan pembalasan ini akan menghadapi konsekuensi ketenagakerjaan dan disipliner. Pelapor yang mengalami tindakan pembalasan harus segera melaporkannya kepada unit pelaporan internal atau manajemen.
7. Kerahasiaan dan Perlindungan Data
Identitas pelapor serta semua pihak yang menjadi objek laporan akan diperlakukan dengan sangat rahasia. Akses terhadap informasi ini dibatasi hanya pada lingkup terbatas individu yang berwenang dan bertanggung jawab atas penanganan laporan. Semua data pribadi yang diproses dalam rangka laporan tunduk pada ketentuan ketat GDPR dan hanya digunakan untuk tujuan klarifikasi fakta yang dilaporkan serta disimpan dengan aman.






